Example floating
Example floating
BeritaPolitik

Dokumen APBD 2023 di 40 OPD Diduga Dirubah Sepihak Pemda Wakatobi, Fraksi Golkar Walk Out Dari Pembahasan KUA PPAS

×

Dokumen APBD 2023 di 40 OPD Diduga Dirubah Sepihak Pemda Wakatobi, Fraksi Golkar Walk Out Dari Pembahasan KUA PPAS

Share this article
Juru bicara Fraksi Golkar saat membacakan pandangan umum fraksi terhadap pidato penjelasan umum Bupati Wakatobi tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA), rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 (Foto: Amran Mustar Ode)

WAKATOBI, SIBERTIMUR.COM – Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Wakatobi memilih walk out dari rapat paripurna terkait pandangan fraksi-fraksi atas pidato penjelasan umum Bupati Wakatobi tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA), rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023, Senin (14/8/2023).

Keluarnya fraksi Golkar dalam rapat tersebut karena berdasarkan hasil analisa fraksi terhadap dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023 dengan dokumen APBD hingga Peraturan Bupati (Perbup) Wakatobi terkait penjabaran APBD 2023 terdapat perubahan yang diduga dirubah sepihak oleh Pemda Wakatobi tanpa sepengetahuan DPRD kabupaten Wakatobi.

Example 300x600


Selain itu, pada pasal 179 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa, penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya, dimana Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 tidak disepakati dan ditetapkan.

Juru bicara fraksi Golkar Haeruddin Buton saat membaca pandangan umum fraksi menjelaskan, menyikapi dinamika yang terjadi pada pembahasan APBD tahun 2023 yang lalu, dimana terdapat beberapa kegiatan strategis yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemda Wakatobi pada pembahasan tahap III, namun pada dokumen Perda APBD maupun Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 tentang penjabaran APBD, terdapat pagu anggaran pembangunan pelabuhan Patinggu yang disepakati sebesar Rp 7.000.000.000, namun pada dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi hanya dialokasikan anggaran sebesar Rp.2.500.000.000.

Hal ini terkuak setelah DPRD melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama beberapa Perangkat Daerah pada tanggal 26 Juli 2023 sebagaimana penjelasan pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi.


Menindak lanjuti persoalan tersebut, fraksi partai Golkar langsung melakukan pengawasan pada dokumen APBD tahun 2023, alhasil di temukannya terdapat perubahan sepihak yang di duga dilakukan oleh Pemda Wakatobi pada 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termaksud anggaran sekretariat Daerah Wakatobi dan sekretariat DPRD Wakatobi.


40 temuan tersebut yaitu, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 212,85 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi menjadi Rp 207,25 miliyar dan pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 kembali berupah menjadi Rp 207,92 miliyar. Sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD 2023 terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 4,9 miliyar.


Pada Dinas Kesehatan, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 126.58 miliyar, berubah pada dokumen APBD 2023 yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD Tahun 2023 kembali berupah menjadi Rp 123,93 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 2,6 miliyar.


Pada Rumah Sakit Umum Daerah, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 33,89 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang Penjabaran APBD tahun 2023 kembali berupah menjadi Rp 27,25 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 6,6 miliyar.


Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 69.60 miliyar, berubah pada Dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi menjadi Rp 108,29 miliyar dan pada Perbup Wakatobi tentang Penjabaran APBD tahun 2023 kembali berubah menjadi Rp 108,13 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 38,5 miliyar.


Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp17,7 miliyar, berubah pada Dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 11,9 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 5,8 miliyar.


Pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 9,8 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 10,3 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 480,9 juta.

Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 3,57 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi menjadi Rp 3,63 miliyar dan pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 kembali berubah menjadi Rp 3,74 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp172,9 Juta.


Pada Dinas Sosial, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 4,22 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 4,58 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 359,7 tuta.


Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 3,54 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 3,59 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 45,1 juta.


Pada Dinas Ketahanan Pangan, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 4,46 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk difasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 4,63 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 167,2 juta.


Pada Dinas Lingkungan Hidup, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 14,74 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi menjadi Rp 10,68 miliyar dan pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 kembali berubah menjadi Rp 10,68 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 4,05 miliyar.


Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 4,33 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 4,78 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan
tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 457,5 juta.


Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 4,87 miliyar, berubah pada Dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 6,49 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 1,62 miliyar.


Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pagu Anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 7,04 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 10,84 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp3,80 miliyar.


Pada Dinas Perhubungan, pagu nggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 22,80 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 17,88 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 4,92 miliyar.


Pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 4,96 miliyar, berubah pada Dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 4,97 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 9,78 juta.


Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Tenaga Kerja, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 10.20 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 7,23 miliyar sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 2,96 miliyar.


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 3,77 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 3,95 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada Pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 184,8 juta.


Dinas Kepemudaan dan Olahraga, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 5,54 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 4,69 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 852,02 juta.


Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 4,61 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 4,75 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 131,07 juta.


Dinas Kelautan dan Perikanan, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp14,93 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi menjadi Rp 15,05 miliyar dan pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 kembali berubah menjadi Rp 14,89 miliyar sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 47,1 juta.


Dinas Pariwisata, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 27,86 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 25,26 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 2,59 miliyar.


Dinas Pertanian, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 8,44 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 9,71 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 1,26 miliyar.


Dinas Perindustrian dan Perdagangan, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 13,44 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 14,51 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 1,07 miliyar.


Sekterariat Daerah, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 34,65 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Peraturan Bupati Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 36,33 miliyar sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 1,67 miliyar.


Badan Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Daerah, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 9,08 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 9,043 miliyar sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 43,47 juta.


Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pagu anggaran yang dialokasikan pada Rancangan APBD Tahun 2023 sebesar Rp 33,25 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi menjadi Rp 35,33 miliyar dan pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 kembali berubah menjadi Rp 33,33 miliyar sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 1,99 miliyar.


Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 121,56 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi menjadi Rp 137,01 miliyar dan pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 kembali berubah menjadi Rp 138,06 miliyar, sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 16,49 miliyar.


Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 4,21 miliyar berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi menjadi Rp 4,44 miliyar dan pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 kembali berupah menjadi Rp 4,43 miliyar, sehingga nilai selisih antara APBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 225,13 juta.


Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 6,57 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 9,54 miliyar sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 2,96 milyar.


Inspektorat Daerah, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 8,45iliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 8,47 miliyar sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 21,74 juta.


Sementara di kantor Kecamatan Wangi-Wangi, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 6,14 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 7,77 miliyar sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 1,62 miliyar.


Kantor Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 6,09 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 5,67 miliyar sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 420,40 juta.

Kecamatan Kaledupa, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 5,45 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk difasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 5,93 miliyar sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 482,11 juta.

Kecamatan Kaledupa Selatan, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 3,43 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 1,57 miliyar sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 1,57 miliyar.

Kantor Kecamatan Tomia, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 3,01 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 3,96 miliyar sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 945,65 juta.

Kantor Kecamatan Tomia Timur, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 4,56 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 5,23 miliyar sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 663,3 juta.

Kecamatan Binongko, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 4,70 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk difasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 3,77 miliyar sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 927,82 juta.


Kecamatan Kecamatan Togo Binongko, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 2,18 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk difasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 2,66 miliyar sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat pengurangan anggaran sebesar Rp 149,45 juta.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, pagu anggaran yang dialokasikan pada RAPBD tahun 2023 sebesar 57,04 miliyar, berubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Perbup Wakatobi tentang penjabaran APBD tahun 2023 menjadi Rp 8,99 miliyar sehingga nilai selisih antara RAPBD yang dibahas bersama pada pembahasan tahap III dengan Perda APBD terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 1,95 miliyar.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini fraksi partai Golkar setelah mempelajari, mencermati dan mendalami Peraturan Daerah tentang APBD tahun Anggaran 2023, sebagai dokumen rujukan dari rencana perubahan KUA dan PPAS APBD tahun 2023, serta memperhatikan point (a) dan point (b) diatas, maka fraksi partai Golkar berpendapat belum dapat menerima perubahan KUA PPAS APBD tahun 2023 sebelum ada penjelasan dan kepastian hukum terhadap status dokumen APBD Tahun anggaran 2023 dari pihak yang berwenang (Kepolisian RI, Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi),” Kata Haeruddin Buton.

Sehingga atas amanah fraksi, Haeruddin Buton memerintahkan kepada seluruh anggota fraksi partai Golkar untuk walk out (Keluar) dari ruang sidang. Ketua DPRD kabupaten Wakatobi Hamiruddin selaku anggota fraksi Golkar pun langsung menyerahkan palu pimpinan sidang kepada wakil ketua II DPRD La Ode Nasrullah. Hamiruddin mengaku kecewa atas ulah Pemda Wakatobi yang merubah isi kesepakatan dalam isi RAPBD 2023 secara sepihak.

“Sehingga sebagai anggota fraksi saya harus patuh terhadap perintah fraksi, oleh karena itu pimpinan sidang saya serahkan ke wakil ketua,” terangnya.

Walaupun menerima rancangan umum KUA PPAS perubahan APBD tahun 2023 fraksi Nasdem juga memberikan catatan perbaikan dan meminta penjelaskan tiga fersi APBD 2023 yaitu dokumen RAPBD yang di sepakati DPRD, dokumen yang APBD yang dibawa ke Gubernur untuk di fasilitasi dan berbeda juga dengan peraturan Bupati Wakatobi.

“Jika benar yang kami jelaskan di atas benar, maka ini jelas penghianatan kejam terhadap masyarakat kabupaten Wakatobi melalui penghianatan kepada DPRD kabupaten Wakatobi,” ungkap La Ode Nasrullah saat membaca pandangan umum fraksi Nasdem.

Sementara itu, Penjabat Sekda Wakatobi Abdul Rahim, saat dikonfirmasi menjelaskan, kalau dirinya sebagai penjabat yang baru di lantik pada bulan Juli 2023 lalu, belum mengetahui dasar dan asal usul terjadinya perubahan dokumen APBD 2023. Namun menurutnya, persoalan ini akan segera di jawab oleh Pemda Wakatobi dalam waktu dekat.

Visited 15 times, 1 visit(s) today
Example 400250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *