WAKATOBI, SIBERTIMUR.COM- Dugaan tindakan sewenang-wenang Pemda Wakatobi merubah isi dokumen APBD tahun 2023 di 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara sepihak menuai kecaman dari sejumlah fraksi di DPRD kabupaten Wakatobi.
Fraksi yang mengecam yaitu, Golkar, Nasdem, dan Gerakan Bintang Amanat Rakyat (Gebar). Bahkan fraksi Golkar memilih walk out dalam pembahasan APBD perubahan 2023.
Fraksi Golkar memastikan tidak akan hadiri seluruh tahapan pembahasan APBD perubahan sebelum ada penjelasan dan kepastian hukum terhadap status dokumen APBD tahun anggaran 2023 dari pihak yang berwenang (BPKAD/Tim TAPD Prov.Sultra, BPK, BPKP, Kepolisian RI, Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Sebelum ada penjelasan dan kepastian hukum terhadap status dokumen APBD tahun anggaran 2023 dari pihak berwenang maka, fraksi Golkar tidak akan mengikuti pembahasan APBD perubahan,” tegas sekretaris Fraksi Golkar DPRD kabupaten Wakatobi Arman Alini, Kamis (24/8/2023).
Arman Alini mengatakan, jika telah ada penjelasan dan kepastian hukum terhadap status dokumen APBD tahun anggaran 2023 dari pihak berwenang tidak bermasalah dimata hukum, barulah fraksi Golkar akan mengikuti pembahasan APBD perubahan.
“Harus ada kepastian hukumnya. Jangan sampai kita bahas APBD perubahan ternyata APBD induknya bermasalah secara hukum. Siapa yang mau bertanggung jawab,” terangnya
Ditambah lagi, akibat dari perubahan sepihak dokumen APBD ini, diduga terdapat tiga versi dokumen APBD 2023 yang berbeda-beda, yang membuat mereka bingung mau merujuk ke dokumen yang mana.
Menurutnya, banyak kepentingan rakyat di APBD induk 2023 itu yang dihilangkan oleh Pemda Wakatobi tanpa sepengetahuan DPRD kabupaten Wakatobi.
“Banyak kepentingan rakyat di APBD induk yang diduga dikebiri oleh Pemda Wakatobi tanpa sepengetahuan kami.” Tegasnya
Salah satu contoh diantaranya, anggaran yang diperuntukkan untuk peningkatan dan perbaikan pelayanan di RSUD Wakatobi sebesar Rp 33,89 miliyar, namun malah di rubah pada dokumen APBD yang diajukan ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk di fasilitasi dan juga pada Peraturan Bupati Wakatobi tentang Penjabaran APBD tahun 2023 berubah menjadi Rp 27,25 miliyar.
Kemudian, pembangunan dermaga Patinggu di desa Liya One melangka kecamatan Wangi-wangi selatan yang merupakan salah satu akses keluar masuk masyarakat dari dan ke pulau Kaledupa, Tomia, dan Binongko yang di sepakati bersama sebesar RP 7 milyar malah di rubah secara sepihak oleh Pemda wakatobi Rp 2,8 milyar. Dan masih banyak lagi yang di rubah.
Atas tindakan sewenang-wenang Pemda Wakatobi itu, saat ini pihaknya dalam tahap mempersiapkan dokumen untuk berkonsultasi ke pihak yang berwenang.