Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Ayah dan Anak Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ke Kejari Wakatobi

×

Ayah dan Anak Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ke Kejari Wakatobi

Share this article
Gambar; saat penyerahan dua tersangka di Kejaksaan Negeri Wangi-wangi

WAKATOBI, SIBERTIMUR.COM- Tim penyidik Polres Wakatobi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana narkoba jenis sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi Jumat (25/8/2023)

Kedua tersangka yaitu Bambang Irwan (49), dan Andhi Hendrik Wijaya Kasdi (22) masih berhubungan keluarga. Dimana Hendrik Wijaya Kasdi merupakan anak tiri dari Bambang Irawan.

Example 300x600

Barang bukti yang diserahkan berupa 244,68 gram yang terdiri dari beberapa bungkus plastik yang berbeda ukuran yaitu, 14 bungkus plastik ukuran kecil berisi kristal bening jenis sabu seberat 2,48 gram yang terdapat dalam dua bungkus plastik, dan dua bungkus plastik kecil dan 11 bungkus plastik ukuran besar dan sedang berisi kristal bening jenis sabu dengan berat 242,20 gram.

Selain itu, barang bukti dua botol aqua ukuran sedang yang sudah terpotong, beberapa lembar balon karet tiup, tiga unit handphone, dan satu buah tas genggam warna hitam berisi uang sebanyak Rp 10.243.000.

Kasat Narkoba, Iptu Hanan didampingi penyidik / Penyidik pembantu, Aiptu Aslam mengatakan, dari hasil penyidikan berkas perkara tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (p21) oleh Kejaksaan Negeri Wakatobi.

“Sehingga kami langsung menyerahkan kedua tersangka beserta barang buktinya kepada JPU di ruang Kasi pidum Kejaksaan Negeri Wakatobi,” kata Iptu Hanan

Tersangka Bambang Irwan berharap setelah dilimpahkan perkaranya ke jaksa penuntut umum ini, proses sidang bisa dilakukan dan ia bersama anaknya itu dapat divonis ringan.

Ia berpesan kepada keluarganya dan masyarakat untuk tidak mengikuti jejaknya.

“Pesan saya untuk keluarga, teman dan masyarakat luas agar tidak mengikuti jejak saya, terutama generasi muda. Sekarang baru menyesal.” Pesannya

Dua tersangka di tangkap oleh tim penyidik Polres Wakatobi di Desa Balasuna kecamatan Kaledupa selatan pada 26 April 2023 sekitar pukul 19.30 wita.

Atas perbuatannya, tersangka telah diduga melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subs pasal 112 ayat(2) UU RI nomor 35 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Example 400250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *