WAKATOBI, SIBERTIMUR.COM- Fraksi partai Golkar DPRD Wakatobi akhirnya melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) soal dugaan manipulasi dokumen APBD tahun anggaran 2023 Wakatobi yang dilakukan oleh Pemerintah daerah (Pemda) setempat 31 Agustus 2023.
Ketua fraksi partai Golkar Muhammad Ali mengatakan, dugaan perubahan sepihak dokumen APBD kabupaten Wakatobi 2023 dapat dikatakan sebagai bentuk manipulasi yang dilakukan oleh Pemda, karena hal tersebut menyalahi mekanisme penetapan Rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) APBD kabupaten Wakatobi.
“Jadi pada prinsipnya fraksi Golkar setelah mengambil langkah politiknya, lebih kepada pertimbangan yang bersih dan berwibawa, transparan dan akuntabilitasnya teruji. Tidak elok rasanya jika kita sudah menyebrang ke Aparat Penegak Hukum (APH) berkenaan dengan kasus manipulasi hasil pembahasan APBD kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2023.” Ucap ketua fraksi partai Golkar itu, Senin (4/9/2023)
Ia menerangkan, APBD yang di konsultasikan oleh Pemerintah daerah (Pemda) Wakatobi ke Pemerintah provinsi (Pemprov) haruslah sesuai dengan kesepakatan awal dalam pembahasan APBD, sehingga fraksi partai Golkar menilai penting untuk berkonsultasi ke berwenang agar mendapatkan kepastian hukum.
Fraksi partai Golkar DPRD Wakatobi memaknai dugaan perubahan sepihak dokumen APBD 2023 ini merupakan bentuk pelemahan, pelecehan, bahkan penghilangan hak konstitusional DPRD.
Ia mengungkapkan, dari hasil konsultasi fraksi partai Golkar tersebut, diketahui bahwa Pemprov pun tidak menyadari dan mengetahui adanya perubahan APBD Wakatobi tahun anggaran 2023.
“Dari konsultasi kami, Pemprov mengatakan bahwa mereka juga baru menyadari hal dimaksud. Apa yang telah terjadi di Wakatobi mereka pikir sesuai dengan apa yang telah menjadi pembahasan bersama Pemda dan DPRD, dan mereka baru mengetahui setelah ada konsultasi yang dilakukan kami, ” katanya
Ia menjelaskan, BPKAD Sultra akan menindak lanjuti laporan fraksi partai Golkar itu ke pihak-pihak lainya untuk dilakukan telaah kembali, dan belum bisa berpendapat banyak terkait persoalan yang disampaikan sebab menganggap dugaan manipulasi APBD itu adalah persoalan sensitif.
“Pemprov meminta di berikan waktu untuk bekerja sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujarnya
Menurutnya, hal yang sama juga di sampaikan oleh DPRD provinsi Sultra bahwa, APBD tidak bisa di rubah seenaknya saja oleh siapapun namun harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Sebelumnya pada saat rapat paripurna terkait pandangan fraksi-fraksi atas pidato penjelasan umum Bupati Wakatobi tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KUA), rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 pada 14 Agustus 2023, fraksi partai Golkar memilih walk out.
Keluarnya fraksi partai Golkar dalam rapat tersebut karena berdasarkan hasil analisa fraksi terhadap dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023 dengan dokumen APBD hingga Peraturan Bupati (Perbup) terkait penjabaran APBD tahun 2023 terdapat perubahan yang diduga di rubah sepihak oleh Pemda Wakatobi tanpa sepengetahuan DPRD kabupaten Wakatobi.
Perubahan dokumen APBD itu terdapat di 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Wakatobi.