Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaPolitik

Berikut Cara Cek Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih Tetap di Pemilu 2024

×

Berikut Cara Cek Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih Tetap di Pemilu 2024

Share this article

SIBERTIMUR.COM – Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya dengan memastikan apakah nama yang bersangkutan sudah tertera atau belum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena tidak jarang dari mereka yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih tetapi namanya belum tercantum di DPT.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk mengecek status tersebut secara teknis bisa melalui situs KPU (infopemilu.kpu.go.id) atau bisa akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id.

Example 300x600

Laman ini memiliki antar muka dan navigasi simpel yang memudahkan pemilih untuk cek nama mereka di DPT sekaligus lokasi TPS saat nanti akan mencoblos.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

  1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
  2. Pilih “Cek DPT Online” atau
  3. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
  4. Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
  5. Masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit atau Nomor Passport untuk Pemilih Luar Negeri.
  6. Klik “Pencarian

 Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan lokasi TPS sesuai data yang telah dimasukkan

Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”

Nah, apabila terdaftar Anda bisa menghubungi langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat, untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Pada Laman tersebut, terdapat beberapa hal yang mungkin perlu anda ketahui.

Jika setelah dicek Anda sudah terdaftar, selamat menggunakan hak pilih di TPS tempat Anda terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Apabila anda sudah terdaftar dalam TPS namun karena ada keadaan antara lain karena tugas pekerjaan, pindah domisili, dirawat di RS Anda bisa pindah memilih, Anda harus urus pindah memilih di kantor KPU Kab Kota atau PPK atau PPS tempat asal atau tujuan untuk memenuhi persyaratan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Jika Anda tak terdaftar dalam DPT, gunakan hak pilih di TPS sesuai alamat tertera dengan membawa KTP-el dan/atau KK dan dapat dilayani pemungutan suaranya 1 jam terakhir sepanjang surat suara tersedia Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Visited 3 times, 1 visit(s) today
Example 400250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *