WAKATOBI, SIBERTIMUR.COM- Pada 22 Juli 2023 lalu seluruh insan pers terutama kota Baubau provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berduka atas penikaman yang dialami oleh LM Irfan Mihzan wartawan Kasamea.com.
Korban diduga ditikam oleh orang suruhan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Panataan Ruang (Sekdis PUPR) kabupaten Buton selatan (Busel), Ahdani Husein Darwis yang tidak terima terhadap pemberitaan kasus korupsi pembangunan Bandara di daerah tersebut yang tengah di tangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.
Kini Kejari Buton telah menetapkan lima orang tersangka, dan tengah berproses ke tahap persidangan.
Padahal berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pihak-pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan oleh media, bisa menggunakan hak koreksi atau mengadukan persoalan tersebut ke dewan Pers, bukan main hakim sendiri.
Kronologis kejadian penikaman yang dialami korban:
Sabtu 22 Juli 2023, sekira pukul 08.30 Wita, korban LM Irfan Mihzan ditemani istrinya, keluar dari rumah di lingkungan perumnas kelurahan Waruruma kecamatan Kokalukuna kota Baubau provinsi Sulawesi Tenggara, mengendarai mobil, korban bermaksud ke rental komputer di kelurahan Lakologou, hendak melengkapi berkas pendaftaran Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama, yang akan digelar oleh Dewan Pers di Baubau, bekerjasama dengan PWI.
Dari rental komputer, korban bersama istrinya pulang kembali ke rumahnya, namun melewati jalan Bay Pass Waruruma untuk membeli sayur-sayuran dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Setibanya di depan rumah sekitar pukul 9.30 wita, korbanpun langsung di serang menggunakan dua bilah badik oleh pelaku.
“Baru saja turun dari mobil, pintu mobil pun belum sempat ditutup, tiba-tiba seorang laki-laki dengan memakai penutup kepala dan masker medis, datang menghampiri, mengeluarkan dua bilah badik dari saku baju sweaternya, dan langsung menusuk ke bagian tubuh saya.” Cerita LM Irfan Mihzan
Kejadian pilu itu berlangsung sangat cepat, sekejap darah pun bercucuran dari tangan kanan dan tangan kiri korban. Ketika itu korban sempat agak linglung, karena panik, rasa takut yang menguasai diri, bila pelaku masih akan kembali menyerang.
“Sesaat setelah kena tikam, saya menghindar dari pelaku, masuk kembali ke dalam mobil dengan darah bercucuran. Sambil berteriak, saya menyampaikan kepada istri yang masih ada didalam mobil (Posisi sebelah kiri samping posisi sopir) bahwa ‘saya ditikam, saya ditikam’,” kata LM Irfan Mihzan
Istri korban langsung merespon, spontan ia segera keluar dari dalam mobil, juga dalam keadaan panik, meneriaki pelaku.
Pelaku seketika itu juga langsung kabur melarikan diri, seiring teriakan istri korban, dikuatkan bayi dalam kandungannya.
Pelaku langsung memboncengi rekannya yang sudah sejak awal menunggu (Standby) di sebuah sepeda motor matic berwarna hitam. Tak jauh dari tempat penikaman.
Mendengar teriakan istri korban, tetangga korban berlari dari rumahnya yang berjarak sekitar 20 meter dari TKP, dan langsung datang menghampiri korban. Saat itu posisi korban sudah keluar kembali dari dalam mobil. Dan sudah menutupi luka diatas pergelangan tangan kanan, dengan selembar baju yang ada didalam mobil. Istri korban menutupi luka lengan kiri bagian belakang, dengan mengikatkan jilbab hitamnya.
Melihat luka yang terus mengucurkan darah, tetangga korban menenangkannya yang masih shock kala itu.
LM Irfan Mihzan langsung meminta tolong ke tetangga lainnya untuk mengantarnya ke puskesmas agar bisa segera mendapat perawatan medis.
“Saya diantar bapak Adit, mampir ke rumah orang tua saya, yang juga masih dalam kawasan Perumnas, untuk menyampaikan kepada ke bapak dan mama saya, bahwa saya kena tikam. Bapak dan mama langsung panik, mama saya langsung menangis,” teranyarnya
Saat itu ayah korban ikut menemani, mengantar korban menuju fasilitas layanan kesehatan terdekat, Puskesmas Lakologou. Namun ternyata Puskesmas ini tutup. Sehingga mereka pun melewatinya, langsung menuju Puskesmas Bungi, di Kecamatan Bungi.
Saat itu Puskesmas Bungi buka, di ruang gawat darurat ada seorang tenaga medis yang sedang merawat seorang pasien. Namun saat melihat kondisi lukanya yang terus mengeluarkan darah, nakes tersebut menyampaikan agar langsung ke RSUD Baubau.
Sampai di RSUD Baubau, korban bergegas masuk ke ruang gawat darurat, dan langsung mendapatkan perawatan.
Luka ditangan kanan korban sekitar 20 jahitan, dan luka ditangan sebelah kiri sekitar 10 jahitan.
Setalah mendapatkan perawatan, korban langsung menuju Markas Komentar (Mako) Polres Baubau, untuk melaporkan kejadian penikaman ini, dan menyerahkan barang bukti berupa: satu lembar baju yang di pakai saat kejadian (berlumuran darah), satu lembar baju yang digunakan untuk menutupi luka ditangan kanan, dan satu lembar jilbab yang digunakan untuk mengikat luka ditangan kiri.
Polres Baubau berhasil menangkap para pelaku:
Kamis 27 Juli 2023, Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk menggelar konferensi pers terkait penangkapan tiga orang tersangka, yakni: Man Maker yang memerintahkan penikaman Adani Hussein Darwis saat itu menjabat Sekretaris Dinas PUPR Busel, Ahmad Hidayat yang melakukan penikaman menggunakan dua bilah badik, dan Marwan yang membawa motor (membonceng Ahmad Hidayat).
Para pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polres Baubau. Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 subsider Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Beberapa pekan sebelum terjadi penikaman korban telah di ancam dan diintai:
Beberapa pekan sebelum terjadinya penikaman, tepatnya pada 5 Juli 2023, tersangka Adani Hussein Darwis mengancam korban melalui pesan WhatsApp, dengan kata-kata:
“Saya lawan kamu”
“Hati-hati”
“Perbaiki dirimu”
“Ingat istri atau anakmu”
“Tidur memang malam ini, jangan lupa membersihkan diri” (Beberapa kata dikirimkan dalam bahasa Wolio).
Dari keterangan korban, sejak seminggu sebelum terjadinya penikaman, korban sudah diintai oleh tersangka.
Tersangka Ahmad Hidayat berboncengan dengan seorang rekannya, menanyakan alamat rumah korban. Beberapa hari kemudian, Tersangka Ahmad Hidayat juga sempat bertemu korban, tepat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) didepan rumah korban. Saat itu tersangka Ahmad Hidayat berpura-pura menanyakan rental mobil.
Namun karena korban merasa janggal dan curiga dengan gelagat atau gestur tersangka Ahmad Hidayat, korban pun langsung masuk ke dalam rumah.
Setelah masuk ke dalam rumah, korban sempat melihat dari balik jendela, tersangka belum pergi, masih ada di depan rumah korban, mengamati keadaan sekitar.
Sejak mendapat pesan ancaman tanggal 5 Juli 2023, korban sudah merasa terancam, sehingga selalu berhati-hati, atau waspada saat keluar rumah. Namun ternyata korban diserang secara tiba-tiba.
Korban sempat menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan tentang pesan pengancaman Adhani Husein Darwis tersebut. Oleh beberapa rekannya, korban disarankan untuk melaporkan pengancaman ke Polisi, namun korban tidak melaporkannya, karena mempertimbangkan bahwa tersangka kenal dengan korban, dan menganggap tersangka tidak akan sampai hati melakukan tindak kekerasan, terlebih sebagai sesama orang Buton.
Perkembangan kasus penikaman:
Kasus tersebut kini sudah tahap I (tindakan penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian).
Berkas perkara Ahdani Husein Darwis, di kembalikan oleh Jaksa Kejari Baubau ke penyidik Polres Baubau untuk di lengkapi.
“Kemarin sudah kami kirim berkas untuk tahap satu (1) di Kejaksaan, dan ada petunjuk yang perlu dilengkapi kembali sementara,” jelas Kasat Reskrim Polres Baubau IPTU Ismunandar, Minggu (10/9/23).
Ismunandar saat ini tengah berada diluar kota, dan baru akan kembali ke Baubau pada 13 September 2023. Namun ia memastikan pihaknya masih memproses kasus tersebut. “Intinya masih sementara kami proses, besok bisa ketemu penyidiknya di Unit I,” tanggapnya.
Dikonfirmasi terpisah, LM Irfan Mihzan menepis isu telah berdamai atau mencabut laporan, sembari menegaskan, bahwa kasus ini masih terus berlanjut.
Pemimpin redaksi Kasamea.com ini menganggap sangat tidak etis dan tidak bijak bila menempuh jalur damai atau mencabut laporan.
Apa lagi kasus tersebut telah menjadi perhatian berbagai pihak di antaranya seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan juga Dewan Pers. Belum lagi Polri, yang sudah turunkan personil langsung dari Mabes, Polda, membantu personil Polres Baubau.
Kata korban, dirinya dan betapa banyak pihak yang menaruh harapan besar, bahwa kasus ini bisa berujung sampai inkrah. Melalui peradilan yang tegak lurus, tanpa intervensi atau tendensi keberpihakan “permainan”, dan dapat berjalan dengan seadil-adilnya.
Kondisi terkini korban:
LM Irfan Mihzan mengungkapkan, kondisi lukanya, pada lengan kiri berangsur membaik, mengering dan meninggalkan bekas luka jahitan. Sementara luka diatas pergelangan tangan kanannya juga meninggalkan bekas luka jahitan, namun masih terasa sakit, dan keram.
“Luka di tangan kanan ini kalau saya angkat sesuatu langsung sakit, tidak normal seperti biasanya. Masih sakit, dan rasa karamnya tidak hilang-hilang ini,” ucapnya.
Sampai saat ini, dampak trauma juga masih dialami korban dan istrinya yang tengah mengandung. Korban belum maksimal menjalankan aktivitas di bidang jurnalistik, dan menunaikan kewajiban mencari nafkah, memenuhi kebutuhan hidup diri serta keluarganya.
“Keluarga saya juga ikut menjadi korban, tapi saya selalu berusaha kasi kuat istri dan anak-anak. Meskipun memang sangat mempengaruhi kondisi psikologis dan keadaan perekonomian kami. Saya yakin Allah maha besar, mudah-mudahan Allah kasi hikmah terbaik,” ucapnya
Ia berharap, peristiwa pilu ini tidak terulang lagi dan menjadi pembelajaran untuk semua pihak. Serta tidak ada lagi wartawan/jurnalis menjadi korban kekerasan dalam menjalankan profesi nan mulia ini.