Example floating
Example floating
Berita

15 Poin Kesepakatan Tim Pemantau Distribusi & Harga BBM Dengan SPBU Maupun APMS Di Wakatobi

×

15 Poin Kesepakatan Tim Pemantau Distribusi & Harga BBM Dengan SPBU Maupun APMS Di Wakatobi

Share this article

WAKATOBI, SIBERTIMUR.COM– Beberapa tahun terakhir ini pendistribusian dan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di kabupaten Wakatobi belum dapat terkendali dengan baik.

Dimana masyarakat sulit memperoleh BBM subsidi di sejumlah SPBU maupun APMS karena jarang buka. Di duga BBM subsidi lebih banyak di salurkan ke pengecer, akhirnya masyarakat memperoleh BBM dari pengecer dengan harga yang tinggi.

Example 300x600

Sehingga hal ini pun membuat
Pemda Wakatobi dan beberapa instansi berwenang menggelar rapat koordinasi pengawasan distribusi dan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di hadiri oleh para pelaku usaha APMS maupun SPBU pada 7 September 2023.

Rapat tersebut dibuka oleh asisten perekonomian dan pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi, Hamu Popalia dan di ikuti oleh beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemda Wakatobi, perwakilan Polres, Kejari, dan pimpinan SPBU maupun APMS.

Pada rapat koordinasi tersebut melahirkan 15 poin kesepakatan tim pemantau distribusi dan harga BBM (Pemda, Kejari, dan Kepolisian) yang dituangkan dalam berita acara yaitu;

  1. Semua SPBU/APMS melakukan pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada nelayan, usaha mikro, usaha pertanian yang memiliki/membawa bukti usaha berupa Kartu Kusuka atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh OPD teknis;
  2. Rekomendasi dari Dinas Kelautan Kabupaten Wakatobi berlaku selama 1 (satu) bulan dan selanjutnya dapat diperpanjang setiap bulannya;
  3. Pihak SPBU/APMS melaporkan realisasi pengambilan BBM sesuai rekomendasi setiap nelayan tiap bulan;
  4. Semua SPBU/APMS memberikan informasi tentang kendaraan yang melakukan pengisian solar;
  5. Tidak melakukan pelayanan BBM bersubsidi jenis solar pada kendaraan proyek dan atau kendaraan diatas CC 2000;
  6. Jam buka SPBU/APMS dilakukan setiap hari mulai pukul 08.30-13.00 wita dan melayani semua jenis BBM sesuai kuota yang tersedia di SPBU/APMS; bersubsidi sesuai peruntukannya;
  7. Setiap tahun semua SPBU/APMS wajib mengajukan permohonan untuk tera/tera ulang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wakatobi;
  8. Semua SPBU/APMS menyampaikan/melaporkan kuota jenis BBM yang diterima dari mobil pertamina pada dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wakatobi;
  9. Tim pemantau BBM akan melakukan pencatatan jumlah BBM yang dikeluarkan melalui nozel pada setiap periode peneriman BBM dan atau setiap akhir bulan;
  10. Semua SPBU/APMS melakukan penjualan BBM bersubsidi melalui nozel dan mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah:
  11. Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kabupaten Wakatobi segera melakukan sosialisasi/memfasilitasi publikasi kartu Kusuka bagi nelayan yang belum memiliki kartu dan menerbitkan rekomendasi bagi yang telah memiliki kartu Kusuka;
  12. Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi segera menyampaikan data kendaraan darat yang menggunakan solar dan pertalite, serta jenis CC kendaraan;
  13. DKP Kabupaten Wakatobi saat mengeluarkan rekomendasi bagi nelayan sudah menetapkan wilayah pengisiannya;
  14. Jika terdapat pelanggaran maka akan diberikan teguran pertama, kedua dan ketiga. Jika tidak diindahkan maka pemerintah daerah memberikan rekomendasi kepada pihak pertamina untuk dilakukan evaluasi:
  15. Setelah kesepakan ini ditandatangani maka pihak SPBU/APMS wajib menaatinya.

Berita acara tersebut langsung di tandatangani oleh tim pemantau distribusi dan harga BBM bersama sejumlah SPBU maupun APMS.

Visited 4 times, 1 visit(s) today
Example 400250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *