WAKATOBI, SIBERTIMUR.COM- Barisan Muda Wakatobi (BMW) ancam akan mengadukan Kepala Dinas Pariwisata kabupaten Wakatobi Nadar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek penataan kawasan daya tarik wisata pantai mangrove Onemelangka di kecamatan Togo Binongko tahun 2020.
Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pariwisata kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2020.
Kejari Wakatobi telah tetapkan dua tersangka yaitu, penanggung jawab lapangan proyek dari Dinas Pariwisata Wakatobi berinisial S dan direktur perusahaan CV Permata Dewi, WOD selaku kontraktor.
Ketua BMW Sumardin menilai, Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Wakatobi Nadar selaku pejabat kuasa pengguna anggaran harus bertanggungjawab atas dugaan korupsi pekerjaan penataan kawasan daya tarik wisata pantai mangrove onemelangka di kecamatan Togo Binongko tahun 2020.
“Bukan saja PPK dan direktur perusahaan yang bertanggungjawab atas dugaan kerugian negara dalam pekerjaan proyek tersebut, tapi pak Nadar selaku pejabat kuasa pengguna anggaran harus ikut bertanggungjawab,” tegas advokat muda asal Kaledupa ini, Sabtu (16/9/2023)
Menurutnya, dengan di tetapkannya dua tersangka oleh Kejari Wakatobi, bisa dijadikan sebagai petunjuk awal jika di dalami dugaan korupsi kasus tersebut.
“Bukan hanya dua orang saja itu pelakunya, harapan kami para penegak hukum tidak hanya ekornya saja yang di lumpuhkan tapi sekalian dengan kepalanya saja,” tegasnya
Kedua tersangka di sangkakan dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi.