WAKATOBI, SIBERTIMUR.COM- Pengadaan tanah untuk pembangunan rumah khusus untuk pemukiman suku Bajo di desa wisata Kolo kecamatan Wangi-wangi selatan menuai polemik.
Mirisnya Pemerintah daerah (Pemda) Wakatobi tidak secara resmi melibatkan Sara kadie Liya dalam proses penjualan tanah tersebut. Bahkan hingga saat Pemda Wakatobi belum berkomunikasi dengan sara Liya setelah melakukan pembelian tanah sejak beberapa bulan lalu.
Dimana di ketahui desa Wisata Kolo merupakan bagian dari wilayah adat kadie Liya.
Lakina (Kepala adat) Liya La Ode Muhammad Ali mengatakan, hingga saat ini belum ada perwakilan dari Pemda Wakatobi yang berkomunikasi dengan dirinya terkait pengadaan tanah di desa wisata Kolo.
“Ia belum ada pemberitahuan dari Pemda,” kata Lakina Liya saat di konfirmasi, Jumat (22/9/2023)
Tanah yang di bebaskan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Wakatobi itu seluas 11.317 meter persegi (m²) atau 1 hektare lebih senilai Rp514,9 juta.
Di ketahui tanah tersebut di beli dari La Lomi yang merupakan warga kelurahan Mandati III kecamatan Wangi-wangi selatan.
Sebelumnya Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Wakatobi Rizal, mewakili seksi pengadaan tanah tidak mau mengungkapkan identitas asal usul pemilik lahan yang dibeli Pemda.
Ditanya siapa pemilik tanah atas nama La Lomi yang menyepakati pembelian tanah tersebut, Rizal mengatakan bukan urusan dinas selama tidak ada komplain dari masyarakat.
”Intinya, misalnya ada tanah di Kolo entah yang punya orang Wandoka, orang Wanci sepanjang tidak ada komplain dari pemilik yang berbatasan maka kita anggap itu punyanya. Entah La Lomi itu dia beli dari orang di Kalo kah atau apa sebelumnya, kami tidak tanyakan lagi riwayatnya itu, ” terangnya