MUNA, SIBERTIMUR.COM- Harmija
Desa Lawama, kecamatan Tongkuno Selatan, kabupaten Muna alami penipuan yang di duga dilakukan oleh salah seorang oknum pengurus PT Hasana Nikel Sultra Internasional (HNSI).
Harmija alami dugaan penipuan kerugian ratusan juta rupiah.
Kini Harmija selaku korban telah memberikan kuasa pendampingan ke Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (DPD JPKPN) Sultra.
Wakil Ketua IV Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (DPD JPKPN) Sultra Rasul Mustafa Ansar mengatakan, dugaan penipuan tersebut berawal dari janji kerja sama pekerjaan proyek saluran air bersih dan irigasi desa antara korban bersama komisaris utama PT HNSI, Muhamad Sulkarnain.
Namun hingga saat ini proyek yang di janjikan tak kunjung terealisasi.
Rasul Mustafa Ansar menjelaskan, langkah pertama yang akan di ambil adalah dengan penyelesaian secara kekeluargaan, namun jika tidak ada solusi baru pihaknya mengambil langkah hukum.
“Saat ini kami masih kumpulkan bukti-bukti dan saksi agar lebih kuat.” Katanya Sabtu (23/09/2023)
Menurutnya, beberapa bukti surat kerja sama antara korban dan PT HNSI telah di pegang. “Kami sudah pegang 80% bukti transferan dan masih mengumpulkan data korban lainnya.” Terangnya
Diketahui pada tanggal 22 Januari 2018 PT HNSI memberikan kuasa direksi No : 05/PT.HNSI-SKD/I/2018 yang dimana pihak kedua (Menerima kuasa ) adalah Harmija dari pihak Pertama (Pemberi Kuasa) yakni Direktur PT HNSI.
Kemudian pada tanggal 10 April 2019 pihak PT HNSI mengirim surat kepada Harmija dengan nomor 17/RK-BAB/PT.HNSI/IV/2019 dengan pemberitahuna terkait rencana realisasi kegiatan bantuan air bersih yang di tanda tangani oleh Komisaris Utama H. Muhammad Sulkarnain namun hingga kini tak kunjung cair.
Hingga berita ini dinaikkan pihak PT HNSI belum dapat di konfirmasi.