WAKATOBI, SIBERTIMUR.COM- Kasus tindak pidana penikaman terhadap wartawan media Kasamea.com, LM Irfan Mihzan, kini telah masuk tahap II.
Barang bukti dan tersangka telah diserahkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Baubau, kepada Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, pada 22 November 2023.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Baubau, Hakim Albana SH, mengungkapkan, berkas perkara dimaksud sudah lengkap.
“Ya, kemarin (Jumat-Red) itu yang terima Jaksanya, pak Sofyan, tinggal dilimpahkan ke Pengadilan. InsyaAllah tidak nyampe 20 hari, perkaranya itu nanti disidangkan,” kata Hakim Albana
Lebih lanjut dikatakan, dalam persidangan awal di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau, terlebih dahulu mendengarkan keterangan para saksi-saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polres Baubau.
Kemudian, JPU mendengarkan keterangan para saksi – saksi. Jaksa membuat penuntutan terhadap tiga terdakwa, terkait dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap pemimpin Redaksi Kasamea.com tersebut.
“Periksa dulu lah, terbukti tidak. Kan dasar penuntut melakukan pemeriksaan persidangan, fakta persidangan para saksi-saksi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ismunandar mengungkapkan, kasus tindak pidana penganiayaan berat, penikaman wartawan di Negeri Khalifatul Khamis tersebut, sudah masuk tahap II.
“Kasus penikaman Wartawan masuk tahap II, tersangka dan barang Bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau hari Jumat,” katanya.
Sebelum masuk tahap II, Kejari Baubau sempat mengembalikan berkas perkara untuk dilakukan perbaikan, dengan waktu yang ditentukan.
Tiga orang terdakwa yakni: yang memerintahkan penikaman adalah Adani Hussein Darwis saat itu menjabat Sekretaris Dinas PUPR Busel, Ahmad Hidayat yang melakukan penikaman menggunakan dua bilah badik, dan Marwan yang membawa motor (membonceng Ahmad Hidayat).