WAKATOBI, SIBERTIMUR.COM- Sejumlah pemuda dan mahasiswa menggelar demonstrasi memprotes tidak adanya pemerataan program listrik 24 jam di pulau Kaledupa, Jumat (29/9/2023)
Demonstrasi dilakukan oleh sejumlah pemuda dan mahasiswa Kaledupa di depan kantor Bupati Wakatobi.
Salah seorang orator aksi Ristal mengatakan, dibalik peresmian pengoperasian layanan listrik 24 jam di pulau Kaledupa, ternyata masih terdapat ribuan masyarakat di lima desa yang belum menikmatinya.
Lima desa yang belum menikmati listrik 24 jam yaitu, kecamatan Kaledupa terdapat di desa Sombano, dan dusun Furake desa Ambeua Raya sementara kecamatan Kaledupa selatan di desa Darawa dan Lente’a, serta dusun Lohoa desa Tano Meha.
“Kami di janjikan akan menyala 24 jam untuk semua desa, tapi faktanya masih ada ribuan masyarakat di lima desa yang belum menyala. Kami di bohongi Bupati,” kata Ristal saat berorasi di depan kantor Bupati Wakatobi
Menurutnya, pasca peresmian listrik 24 jam oleh Pemda Wakatobi bersama PT PLN, listrik masih sering padam.
Selain itu, anggaran Rp 1 milyar perdesa yang di janjikan oleh Bupati Haliana kepada masyarakat Wakatobi belum ada yang terealisasi.
Ristal mengungkapkan, Bupati Haliana selalu mempertontonkan ketidak kepatuhannya terhadap hukum. Salah satunya putusan PTUN Kendari dan PTTUN Makassar terkait kasus Lente’a diduga tidak di laksanakan oleh Bupati Wakatobi.
Dimana sebelumnya, berdasarkan putusan PTUN Kendari nomor : 42/G/2021/PTUN.KDI. tanggal 22 Februari 2022 terkait perkara sengketa Pilkades Lentea periode 2021-2027, di mana Bupati Wakatobi sebagai tergugat 1 (satu) dan Hamiruddin sebagai tergugat 2 (dua) yang di gugat oleh Juardin. Kemudian pada tanggal 8 Juni 2022, dan putusan PTTUN Makassar memutus perkara Nomor : 77/B/2022/PTTUN/MK dengan amar putusan menguatkan putusan PTUN Kendari nomor : 42/G/2021/PTUN.KDI yang memerintahkan kepada Bupati Wakatobi segera memberhentikan Hamiruddin sebagai kepala desa Lente’a.
Namun sekitar sejam melakukan orasi didepan kantor Bupati Wakatobi, tidak ada satupun pejabat yang menemui masa kasih sehingga merekapun bergeser ke kantor DPRD Wakatobi.
Menanggapi tuntutan masyarakat Kaledupa terkait listrik 24 jam, anggota DPRD Wakatobi Haeruddin Buton menerangkan, pada RAPBD 2023 Pemda Wakatobi mengalokasikan anggaran Rp 4,5 milyar untuk pengadaan mesin diesel yang pada tahun sebelumnya di peruntukan sebagai alokasi subsidi BBM.
Namun saat rapat kerja di naikan oleh DPRD Wakatobi menjadi Rp 21 milyar, untuk membeli tiga buah mesin diesel dengan catatan listrik menyala 24 jam di seluruh pulau Kalidupa dan Binongko.
“Awalnya pada APBD tahun 2022 Pemda Wakatobi mengusulkan anggaran Rp 4,5 milyar untuk bubsidi BBM ke PLN namun karena banyak kendala maka anggaranya tidak digunakan sehingga anggaran yang sama di geser ke 2023.” Paparnya