Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Aneh KPU Wakatobi Tetapkan Dua DPT Yang Berbeda Dalam Pemilu 2024

×

Aneh KPU Wakatobi Tetapkan Dua DPT Yang Berbeda Dalam Pemilu 2024

Share this article

WAKATOBI, SIBERTIMUR.COM-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi diketahui telah menetapkan dan mengumumkan dua (2) Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berbeda untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Kedua DPT Pemilu 2024 yang berbeda tersebut merupakan hasil penetapan KPU Kabupaten Wakatobi tanggal 21 Juni 2023 dan 26 Juni 2023.

Example 300x600

Rapat pleno penetapan DPT tanggal 26 Juni 2023 diketahui dilakukan diluar jadwal tahapan telah ditetapkan oleh KPU RI yaitu harus pada tanggal 20 – 21 Juni 2023.

Perbedaan kedua DPT Pemilu tersebut terutama menyangkut rekapitulasi jumlah TPS dan jumlah pemilih yang termuat dalam Berita Acara (BA) dan rincian DPT yang termuat dalam Formulir Model A-KabKo daftar pemilih yang telah diumumkan per TPS disetiap kantor desa dan kelurahan yang ada di Wakatobi.

Hal ini membuat KPU Wakatobi dinilai tidak profesional bekerja dalam menetapkan DPT Pemilu 2024 yang berkualitas. Padahal kedua DPT Pemilu 2024 tersebut sudah diumumkan dan dibagikan kesemua partai politik yang ada di Wakatobi.

Dalam BA penetapan DPT tanggal 21 Juni tahun 2023 dicantumkan jumlah TPS yang ditetapkan se-Kabupaten Wakatobi sebanyak 340 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 79.915 pemilih. Sementara dalam rincian DPT per TPS yang diumumkan di setiap kantor desa dan kelurahan dan yang dibagikan ke semua partai politik yang ada di Wakatobi diketahui hanya ada 339 TPS yang ditetapkan tanggal 21 Juni 2023 dengan jumlah pemilih sebanyak 79.706 pemilih.

Demikian pula dalam BA penetapan DPT tanggal 26 Juni tahun 2023 dicantumkan jumlah TPS yang ditetapkan se-Kabupaten Wakatobi sebanyak 340 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 79.916 pemilih, padahal dalam rincian DPT per TPS yang ada, hanya 1 TPS yang ditetapkan tanggal 26 Juni 2023 yaitu TPS 003 Desa Koroe Onowa Kecamatan Wangi-Wangi dengan jumlah pemilih sebanyak 209 pemilih. Artinya rekapitulasi DPT yang dimuat dalam BA sangat berbeda dengan rincian DPT yang diumumkan per TPS.

Jika mengacu ke DPT yang terakhir ditetapkan oleh KPU Wakatobi yakni DPT yang ditetapkan tanggal 26 Juni 2023, berarti jumlah TPS di Wakatobi untuk Pemilu 2024 hanya 1 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 209 pemilih.

DPT yang telah diumumkan dibeberapa kantor desa dan kelurahan yang ada di Wakatobi ditemukan bahwa semua DPT yang diumumkan tertulis ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2023, termasuk di TPS 001 dan TPS 002 Desa Koroe Onowa Kecamatan Wangi-Wangi. Dan hanya TPS 003 Desa Koroe Onowa yang tertulis ditetapkan pada tanggal 26 Juni tahun 2023.

Jadi ada dua DPT yang diumumkan KPU Wakatobi yang termuat dalam formulir Model A-KabKo daftar pemilih, yaitu DPT yang ditetapkan tanggal 21 Juni 2023 dan DPT yang ditetapkan tanggal 26 Juni 2023.

Sementara dalam BA nomor : 170/PL.01.2-BA/7407/2023 tanggal 21 Juni tahun 2023 tentang penetapan DPT pada Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Wakatobi, dinyatakan bahwa, KPU Kabupaten Wakatobi telah menetapkan rekapitulasi DPT dengan jumlah TPS sebanyak 340 TPS dan jumlah pemilih sebanyak 79.915 pemilih. Dan pada BA nomor : 185/PL.01.2-BA/7407/2023 tanggal 26 Juni 2023 dinyatakan bahwa, KPU Kabupaten Wakatobi telah menetapkan rekapitulasi DPT dengan jumlah TPS sebanyak 340 TPS dan jumlah pemilih sebanyak 79.916 pemilih padahal yang diumumkan hanya ada 1 TPS dengan jumlah pemilih 209 yang ditetapkan tanggal 26 Juni 2023.

Saat di konfirmasi anggota KPU kabupaten Wakatobi Yasir Arafah mengatakan, DPT yang di gunakan saat ini berdasarkan penetapan tanggal 26 Juni 2023.

Ia mengungkapkan, DPT yang di tetapkan sebanyak dua kali itu masih di lakukan oleh komisioner yang lama, sehingga ia belum mengetahui lebih jauh persoalan ini.

Namun menurutnya, awalnya DPT telah ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2023 namun Bawaslu setempat merekomendasikan penambahan (menetapkan) La Sudarman sebagai pemilih di Desa Koroe Onowa Kecamatan Wangi-Wangi, sehingga dilakukan penetapan kembali pada tanggal 26 Juni 2023.

Saat di tanya mengenai keabsahan DPT yang di tetapkan pada tanggal 26 Juni 2023, mengingatkan batas penetapan DPT sesuai jadwal yang di berikan oleh KPU RI selambat-lambatnya tanggal 21 Juni 2023, ia enggan menanggapi.

“Saya tidak bisa menanggapi sah atau tidaknya itu,” terangnya saat di konfirmasi Senin (2/10/2023)

Visited 13 times, 1 visit(s) today
Example 400250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *