WAKATOBI, SIBERTIMUR.COM- Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) yang di bentuk oleh Bupati Wakatobi Haliana melalui Surat Keputusan (SK) nomor 436 tahun 2023 mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan karena sistem perekrutan anggotanya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dimana dalam Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 34 tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan pembaruan kebangsaan di daerah, pada pasal 10 ayat (1) dijelaskan, keanggotaan FPK terdiri atas pimpinan organisasi pembauran kebangsaan, pemuka adat, suku, etnis, dan masyarakat setempat. Ayat (2) dijelaskan, jumlah anggota FPK provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan disesuaikan dengan jumlah suku, etnis, dan pemuka masyarakat setempat.
Namun faktanya, perekrutan anggotanya tidak melibat suku atau etnis lain yang berdiam di Wakatobi. Bahkan jumlah anggota yang di rekrut sangat berlebihan yaitu sebanyak 15 orang per desa tanpa melibatkan etnis atau suku yang lain. Terdapat sekitar 1.500 orang pengurus FPK tingkat desa, belum termaksud di tingkat Kabupaten dan kecamatan.
Sekretaris Badan pengurus daerah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) kabupaten Wakatobi, Asbar Bilu mengatakan, ia sudah sekitar 21 kali menyampaikan ke Kesbangpol Wakatobi agar proses pembentukan hingga perekrutan anggota FPK harus sesuai dengan peraturan yang berlaku namun semua itu di abaikan.
Lanjutnya, setelah proses perekrutan FPK menuai kritik dari berbagai kalangan, pihak Kesbangpol kembali berjanji bahwa ke depan akan dilakukan perekrutan anggota melibat seluruh etnis dan suku yang ada di kabupaten Wakatobi.
“Tanggal 21 November 2023 kemarin sekitar sekitar pukul 10.06 Wita, melalui sambungan telepon pihak Kesbangpol kembali memberikan lagi bumbu telinga kepada saya yang ke 22 kalinya bahwa akan melibatkan semua etnis yang ada di Wakatobi terutama unsur pimpinan paguyuban yang terdaftar di Kesbangpol Wakatobi,”terangnya, Rabu (22/11/2023)
Asbar Bilu menegaskan, sesuai Permendagri nomor 34 tahun 2006 harusnya, keanggotaan FPK terdiri atas pimpinan atau perwakilan paguyuban, tokoh adat, tokoh masyarakat setempat, dari berbagai ras, suku, dan etnis.
Namun hal ini berbeda dengan FPK Kabupaten Wakatobi yang sampai saat ini tidak melibatkan perwakilan paguyuban atau kerukunan keluarga etnis yang ada di Wakatobi, terutama Organisasi sosial kemasyarakatan yang sudah terdaftar di Kesbangpol baik di tingkat Kabupaten hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Kita lihat saja nanti sebelum festival kerajaan Nusantara Asean yang rencananya dilaksanakan di Wakatobi bulan depan (Desember 2023) mendatang, apakah hal tersebut terwujud atau tidak, ataukah itu semua kembali jadi buaian semata bahkan pemanis telinga agar terdengar alunan indah.” Terangnya
Kepala Kesbangpol Wakatobi Adam Bahtiar menerangkan, tidak ada perekrutan anggota FPK, namun masyarakat sendiri yang membentuk diri, peran Pemerintah daerah hanya memfasilitasi penguatan kelembagaannya termaksud menyediakan anggarannya.
Ia mengaku, tidak melibatkan paguyuban secara kelembagaan namun yang terlibat adalah perorangan. “Kalau untuk KKSS saya sudah sampaikan jangan protes, karena saya juga ini ada darah KKSS ku (keturu Sulawesi selatan),” terangnya saat di wawancarai, Jumat (25/11/2023)
Namun menurutnya, saran dari sekretaris KKSS tersebut sangat baik, sehingga ke depan tahun 2024 dalam pembentukan FPK ia akan melibatkan paguyuban secara langsung.