Example floating
Example floating
BeritaHukum

Mantan PJ Sekda Wakatobi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Horuo – Kalimas

×

Mantan PJ Sekda Wakatobi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Horuo – Kalimas

Share this article

WAKATOBI, SIBERTIMUR.COM- Penyidik ​​Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi menetapkan Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Wakatobi Inisial K sebagai tersangka, Senin (4/12/2023).

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan berkala jalan Horuo-Kalimas Kaledupa senilai Rp 7,6 milyar pada tahun 2022 saat tersangka, masih menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Wakatobi.

Example 300x600

Dimana berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara adanya kerugian negara sekitar Rp 840.000.000 dari proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBD Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2022.

Tersangka diketahui berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Wakatobi.

Sebelum menetapkan tersangka, pria yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (PJ) Sekda Wakatobi ini, diperiksa penyidik ​​sebagai saksi sekira pukul 10.30 WITA. Namun sekitar pukul 14.15 WITA, K kembali diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Senin tanggal 04 Desamber 2023 telah ditetapkan sebagai tersangka di ruangan seksi tindak pidana khusus Kejari Wakatobi dengan surat penetapan tersangka (Pidsus- 18) Nomor TAP-1395/P.3.15/Fd.2/12/2023,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Dody Sinaga dalam rilisnya ,Senin (4/12/2023)

Dody Sinaga mengatakan, yang bersangkutan di duga melanggar Pasal 2 ayat (1) pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 kitab undang-undang hukum pidana.

Guna kepentingan penyidikan dalam perkara itu, tim penyidik Kejari Wakatobi menahan tersangka di Rutan Polres Wakatobi selama 20 hari kedepan.

Tim penyidik Kejari Wakatobi, akan melakukan pendalaman atas fakta yang telah di peroleh dari hasil penyelidikan terkait dugaan keterlibatan pihak pihak lain.

“Jika ada orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut dan memenuhi dua alat bukti maka akan segera di tetapkan sebagai tersangka lagi,” tegasnya

Visited 63 times, 1 visit(s) today
Example 400250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *