WAKATOBI, SIBERTIMUR.COM– Sejumlah aktivis dan mahasiswa melaporkan kasus dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Wakatobi Saoruddin di Bawaslu setempat, Rabu (6/12/2023).
Aktivis dan mahasiswa yang melapor kasus tersebut adalah Yayan Serah, Satriaddin, dan La Ode Muhammad Alfi.
Dalam laporan tersebut para aktivis ini membawa sejumlah barang bukti berupa video pidato Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis DKP) Wakatobi, Saoruddin yang berdurasi 3 menit 20 detik yang memperkenalkan Sudirman A. Hamid sebagai calon anggota DPRD provinsi Sultra dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada seluruh masyarakat yang hadir dalam acara tersebut.
Bahkan dalam video tersebut, Saoruddin menyebutkan nomor urut hingga meminta Sudirman A. Hamid untuk berdiri agar masyarakat yang hadir dalam acara penyerahan bantuan kepada nelayan, sembako murah dan beasiswa ini, dapat melihat dan mudah mengenal Sekretaris DPC PDIP Wakatobi itu.
Pelapor Yayan Sera mengatakan, apa yang dilakukan oleh Kadis DKP Wakatobi ini diduga telah melanggar netralitas ASN, dan kode etik yang bisa berdampak pada penurunan pangkat, pemecatan, dan bahkan tindak pidana pemilu.
Menurutnya, langkah yang mereka ambil ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam Pengawasan Pemilu.
Kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran dan warning bagi penguasa atau pemerintah agar tidak sewenang-wenang memanfaatkan jabatan dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
“Di momentum Pemilu ini selama masa kampanye kita semua berharap agar demokrasi tidak ternodai oleh oknum-oknum terutama ASN nakal. Birokrasi harus bermartabat dan bersifat independen bebas dari pengaruh politik praktis,” Tegas mahasiswa akhir fakultas hukum itu
Ia meminta, agar Bawaslu kabupaten Wakatobi dapat bersikap profesional dalam menangani kasus yang menjerat salah satu pejabat daerah di Wakatobi itu.
“Kami minta agar Bawaslu benar-benar bisa bersikap jujur, transparan, dan tegak lurus dalam menangani kasus ini,” kata Yayan Serah usai melapor kasus tersebut di Bawaslu Wakatobi.
Ia menegaskan, akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Anggota Bawaslu Wakatobi, Arfis menjelaskan, pihaknya akan melakukan kajian awal untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil laporan tersebut.
Selain itu, pihaknya akan melakukan kajian awal untuk menentukan apakah laporan tersebut merupakan dugaan pelanggaran pemilu atau bukan dugaan pelanggaran ataupun pelanggaran hukum lainnya.
“Hasil kajian awal akan diputuskan dalam rapat pleno.” Terangnya