Example floating
Example floating
BeritaHukum

Kejari Wakatobi Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Pemeliharan Jalan Horuo- Kalimas

×

Kejari Wakatobi Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Pemeliharan Jalan Horuo- Kalimas

Share this article

WAKATOBI, SIBERSULTRA.COM– Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi kembali menetapkan pelaksana kegiatan inisial M sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pekerjaan pemeliharan jalan Horuo- Kalimas di pulau Kaledupa, Senin (11/12/2023)

Proyek tersebut milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten (PUPR) Wakatobi tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.620.000.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi.

Example 300x600

Sebelum di tetapkan sebagai tersangka, di hari yang sama pukul 17.30 WITA tim penyidik Kejari Wakatobi telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara berupa uang tunai senilai Rp. 790.000.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) dalam perkara dugaan Tipikor dari tersangka.

Kajari Wakatobi Dody Sinaga mengatakan, pada hari 11 Desember 2023, sekira pukul 16.00 Wita bertempat di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wakatobi, M di tetapkan sebagai tersangka.

“M ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat penetapan tersangka (Pidsus-18) nomor: TAP- 1409/P.3.15/Fd.2/12/2023, tanggal 11 Desember 2023.” Kata Dody Sinaga

Sebelum di tetapkan sebagai tersangka, sekira pukul 13.30 Wita, M masih diperiksa sebagai saksi oleh Ketua tim penyidik Kejari Wakatobi dalam perkara dugaan Tipikor dalam pekerjaan pemeliharan erkala Jalan Horuo- Kalimas tersebut.

Dody Sinaga mengungkapkan, tersangka M diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ia menjelaskan, penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan Tipikor dalam pekerjaan pemeliharan berkala jalan Horuo- Kalimas itu berawal adanya temuan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait adanya kekurangan volume pekerjaan, dan dari hasil penyidikan tim penyidik Kejaksaan Negeri Wakatobi menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 840.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta rupiah) berdasarkan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra.

Usai di tetapkan sebagai tersangka, tim penyidik langsung melakukan penahanan kepada M.

“Tersangka M dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 30 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-391/P.3.15/Fd.2/12/2023, tanggal 11 Desember 2023, dan pada sekira pukul 20.00 WITA, tersangka di titipkan di Rutan Polres Wakatobi,” terangnya

Ia menerangkan, saat ini tim penyidik Kejari Wakatobi masih melakukan pendalaman sehubungan dengan pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharan Berkala Jalan Horuo- Kalimas itu.

“Apabila diperoleh dua alat bukti dan terungkap fakta terdapat pihak lain yang ikut atau turut serta bertanggungjawab dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharan Berkala Jalan Horuo- Kalimas itu, maka tim penyidik akan melakukan penetapan tersangka kepada pihak-pihak tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.” tegasnya

Sebelumnya pada 4 Desember 2023, tim penyidik Kejari Wakatobi telah menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Wakatobi Kamaruddin sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Visited 20 times, 1 visit(s) today
Example 400250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *