WAKATOBI, SIBERTIMUR.COM- KPU Kabupaten Wakatobi memusnahkan 5.289 lembar surat suara yang rusak dan lebih Pemilihan umum (Pemilu) 2024, satu hari menjelang pencoblosan, Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 21.30 WITA.
5.289 surat suara yang di musnahkan tersebut terdiri dari; surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 216 lembar, surat suara anggota DPR sebanyak 787 lembar, surat suara anggota DPRD Provinsi sebanyak 3.125 lembar, surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 401 lembar, dan surat suara Pemilu anggota DPD sebanyak 760 lembar.
Pemusnahan ribuan surat suara dengan cara di bakar ini, dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Wakatobi, serta di saksikan oleh ketua Bawaslu kabupaten Wakatobi La Hudia, perwakilan dari Polri dan Kejaksaan.
Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi La Deni mengatakan, pemusnahan ini berdasarkan Peraturan KPU nomor 1395 tahun 2023 tentang pedoman teknis tata kelola logistik Pemilu. Memerintahkan satu hari menjelang pemungutan suara, harus di musnahkan logistik yang rusak maupun lebih.
“Maka malam ini kita lakukan pemusnahan yang di saksikan langsung oleh Bawaslu dan aparat kepolisian,” ungkapnya