WAKATOBI, SIBERTIMUR.COM – Salah seorang saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Domi, mempertanya legalitas rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang di selenggarakan oleh KPU kabupaten Wakatobi.
Diketahui, hingga tanggal 7 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 wita, KPU kabupaten Wakatobi masih melaksanakan rapat pleno tersebut, padahal sudah melewati waktu yang di tentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Domi mengungkapkan, rapat pleno ini telah melanggar salah satu PPKPU, sehingga gimana dengan legalitas dari hasil rapat tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Wakatobi La Deni mengatakan, pihaknya tetap akan menuntaskan rapat pleno tersebut hingga selesai walaupun berjalan diluar jadwal yang di tentukan oleh PKPU karena terjadi kejadian tidak normal yang diakibatkan karena keterlibatan pleno tingkat kecamatan.
Menurutnya, pihaknya telah berkonsultasi ke jajaran di atasnya dalam hal ini KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memerintahkan KPU kabupaten Wakatobi untuk menuntaskan rapat pleno tersebut hingga selesai.
“Malam ini juga kita laksanakan hingga selesa, ” terangnya