WAKATOBI, SIBERTIMUR.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi mulai melaksanakan perintah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untu menjatuhkan sanksi kepada tujuh orang aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas pada Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi, Hasan mengatakan, ketujuh ASN tersebut di jatuhkan sanksi moral berupah pernyataan secara terbuka yang di umumkan saat apel.
Selain tujuh orang tersebut, Pemkab Wakatobi saat ini sedang memproses pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Wakatobii.
“Sementara dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Bidang Pembinaan Guru Dan Tenaga Kependidikan (PGTK) pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (DIKBUD) Kabupaten Wakatobibelum di keluarkan oleh KASN, ” Ungkapnya, Jamat (23/3/2024)
Menurutnya, sanksi yang telah dijatuhkan kepada tujuh ASN yang melanggar netralitas ini tidak akan berdampak pada karirnya kedepan karena sanksinya telah di laksanakan.
Sepanjang tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Wakatobi menangani 10 kasus dugaan netralitas ASN Wakatobi yang terdiri dari sembilan ASN yang bekerja di lingkup Pemda Wakatobi, dan satu orang pegawai Pemerintah Provinsi Sultra.