WAKATOBI, SIBERTIMUR.COM- Polsek Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi meringkus empat orang terduga pelaku pengeroyokan secara bersama-sama di Desa Kapota, pada 6 Juli 2024.
Empat orang terduga pelaku ini di diringkus oleh squad Polsek Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi di rumahnya masing-masing.
Terduga pelaku melakukan penganiayaan kepada Yusdin (18) warga Desa Wisata Kolo, Kecamatan Wangi-wangi Selatan saat dirinya bersama kedua temannya berjalan pulang dari acara joget di Desa Kapota pada 6 Juli 2023 dini hari sekitar pukul 00.30 wita.
Kapolsek Wangi-wangi Selatan IPDA La Ode Ade Hamra membenarkan adanya penangkapan empat orang terduga pelaku tersebut.
“Empat terduga pelaku yaitu HR (17), DK (18), AL (18), IK (17) masih di amankan di Polsek Wangi-wangi Selatan,” Ungkapnya, Minggu (7/7/2024)
Ia menyampaikan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada terduga pelaku lainnya.
Empat terduga pelaku ini, dijerat dengan pasal 170 ayat 1 ke 1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama.