WAKATOBI, SIBERTIMUR.COM- Satu unit rumah milik Wa Sawia (66) warga dusun Padangkuku, Desa Pada Raya, Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi di lalap si jago merah pada 20 Juli 2024 sekitar pukul 22.45 Wita.
Api berhasil di padamkan pada 21 Juli 2024 sekitar pukul 00.15 Wita, setelah dua unit Damkar dan dibantu warga sekitar. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bakar pada bagian punggung kaki, dan kerugian materil sekitar Rp 200 juta.
Kapolsek Wangi-Wangi, Ipda Riaman mengungkapkan, saat kejadian naas itu, didalam rumah terdapat pemilik rumah bersama tiga ucunya yang masih dibawah umur, yakni Nv (9), SN (4), dan NA (1).
Ia menceritakan, saat itu korban (Wa Sawia) sedang memanaskan ikan dengan menggunakan kompor Hock, yang ada didalam kios dibagian depan rumah.
Kemudian, korban mengantar ketiga cucunya masuk kedalam rumah untuk nonton TV.
“Tapi saat kembali kekios, tiba-tiba ibu Sawia melihat api didalam kios, api menyala dengan cepat membakar badan kios dan rumah,” Ungkapnya saat menceritakan kronologinya
Lanjutnta, setelah melihat api mulai membesar, korban langsung mengeluarkan ke tiga cucunya dari dalam rumah, setelah itu ia kembali berusaha menyelamatkan barang-barang berharga, namun karena api telah membesar dan menyambar baju daster yang dipakainya, sehingga korban tidak berani lagi masuk kerumah, pasrah sambil meminta pertolongan warga.
Usai pemadaman berlangsung pihak kepolisian melakukan pengamanan di TKP dengan memasang Police Line.