WAKATOBI, SIBERTIMUR.COM- Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Kabupaten Wakatobi telah menerima lampiran Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 25 calon anggota DPRD terpilih. LHKPN ini menjadi salah satu syarat caleg di usulkan untuk di lantik.
Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, La Deni mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2024, seluruh calon anggota legislatif terpilih wajib menyampaikan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. LHKPN di laporkan ke KPK dan di sampaikan ke KPU.
“Apa bila tidak menyampaikan LHKPN maka yang bersangkutan tidak akan dilantik sebagai anggota legislatif,” tegasnya La Deni, Kamis (1/8/2024)
Dalam LHKPN tersebut, para calon anggota DPRD wajib melaporkan harta kekayaannya baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
KPU akan segera mengusulkan 25 anggota DPRD Kabupaten Wakatobi ini ke Pemerintah daerah melalui Gubernur Sulawesi Tenggara, agar bisa mengikuti pelantikan yang di rencana akan di laksanakan pada tanggal 1 Oktober 2024.