Example floating
Example floating
Berita

KPU Telah Terima LHKPN 25 Anggota DPRD Wakatobi Terpilih

×

KPU Telah Terima LHKPN 25 Anggota DPRD Wakatobi Terpilih

Share this article

WAKATOBI, SIBERTIMUR.COM- Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Kabupaten Wakatobi telah menerima lampiran Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 25 calon anggota DPRD terpilih. LHKPN ini menjadi salah satu syarat caleg di usulkan untuk di lantik.

Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, La Deni mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2024, seluruh calon anggota legislatif terpilih wajib menyampaikan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. LHKPN di laporkan ke KPK dan di sampaikan ke KPU.

Example 300x600

“Apa bila tidak menyampaikan LHKPN maka yang bersangkutan tidak akan dilantik sebagai anggota legislatif,” tegasnya La Deni, Kamis (1/8/2024)

Dalam LHKPN tersebut, para calon anggota DPRD wajib melaporkan harta kekayaannya baik yang bergerak maupun tidak bergerak.

KPU akan segera mengusulkan 25 anggota DPRD Kabupaten Wakatobi ini ke Pemerintah daerah melalui Gubernur Sulawesi Tenggara, agar bisa mengikuti pelantikan yang di rencana akan di laksanakan pada tanggal 1 Oktober 2024.

Visited 36 times, 1 visit(s) today
Example 400250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *