WAKATOBI, SIBERTIMUR.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Wakatobi menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati wakatobi tahun 2024 dengan minimal memperoleh suara sebanyak 6.028 suara.
Penetapan syarat tersebut berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024 tentang ambang batas partai politik mendaftarkan pasangan calon.
Untuk menguatkan putusan MK nomor 60 tersebut, KPU kabupaten Wakatobi telah mengeluarkan putusan nomor 470 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol peserta pemilihan umum tahun 2024, KPU kabupaten Wakatobi mulai membuka pendaftaran pada tanggal 27 sampai 29 agustus 2024 bertempat di kantor kpu kabupaten wakatobi.
Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, La Deni mengatakan, dengan adanya putusan MK tersebut, maka syarat calon minimal suara sah parpol atau gabungan parpol untuk mengajukan calon pasangan yang awalnya 25 persen dari atau memperoleh lima kursi di dprd wakatobi, kini menjadi hanya 10 persen dari jumlah suara sah parpol atau gabungan parpol.
“Dengan adanya putusan MK, syarat calon kepala daerah dengan minimal suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 10 persen dari total suara sah” ungkapnya.
Gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD, namun memperoleh suara sah 10 persen maka bisa mencalonkan bupati dan wakil bupati wakatobi.