WAKATOBI, SIBERTIMUR.COM- Revisi Undang-Undang Kejaksaan yang memasukkan asas Dominus Litis dalam sistem hukum pidana Indonesia menuai kontroversi.
Penerapan asas ini menurut seorang Praktisi Hukum Wakatobi Sumardin, S.H., menilai berpotensi merusak tatanan peradilan dan mengancam independensi lembaga penegak hukum. Kamis (20/2/2025)
Sejumlah permasalahan yang muncul dari penerapan asas Dominus Litis dalam revisi UU Kejaksaan, antara lain:
- Tumpang Tindih Kewenangan
Asas ini dapat menciptakan benturan kewenangan antara aparat penegak hukum (APH), seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga antirasuah (KPK).
Sistem peradilan pidana Indonesia yang telah mengatur secara jelas tugas masing-masing lembaga berpotensi terganggu dengan adanya dominasi kejaksaan dalam penyidikan.
- Bertentangan dengan Asas Diferensiasi Fungsional
Dalam hukum acara pidana, setiap lembaga memiliki fungsi yang terpisah dan tidak boleh saling tumpang tindih.
Kejaksaan memiliki kewenangan dalam penuntutan, sedangkan penyelidikan dan penyidikan merupakan kewenangan kepolisian.
Jika kejaksaan diberi wewenang intervensi terhadap proses penyelidikan, hal ini melanggar prinsip diferensiasi fungsional sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU No. 8 Tahun 1981.
- Ketidaksinkronan Antar Aparat Penegak Hukum
Penerapan asas ini berpotensi memicu ketidakharmonisan antara kepolisian, kejaksaan, hakim, dan KPK.
Ketidaksepahaman mengenai batas kewenangan dapat memperlambat proses penegakan hukum dan membuka celah bagi konflik kelembagaan.
- Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Dalam implementasinya, asas Dominus Litis membuka peluang bagi kejaksaan untuk bertindak di luar batas kewenangannya, termasuk penyalahgunaan jabatan (abuse of power).
Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi hukum yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Meskipun dalam kasus tertentu, seperti tindak pidana korupsi, kejaksaan memiliki wewenang penyidikan, secara umum, penyelidikan dan penyidikan merupakan tugas kepolisian.
Asas ini juga bertentangan dengan pasal 107 UU No. 5 Tahun 2009 yang membatasi dominasi hakim dalam persidangan untuk memastikan keseimbangan antara para pihak dalam sistem peradilan.
Dengan adanya perdebatan ini, penting bagi para pemangku kepentingan untuk mempertimbangkan kembali penerapan asas Dominus Litis dalam revisi UU Kejaksaan.
Keselarasan sistem hukum dan pembagian kewenangan yang proporsional harus tetap dijaga guna menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.